Bandung, Jawa Barat – Sebuah kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Bandung. Seorang suami tega bunuh istri sendiri dan mengubur jasad korban di belakang rumah mereka di kawasan Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Peristiwa mengerikan ini terungkap pada Rabu pagi, 16 April 2025, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan orang hilang.
Kasus ini bermula ketika keluarga korban, yang diketahui bernama Rina (38 tahun), melaporkan kehilangan Rina sejak beberapa hari terakhir. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta adanya kejanggalan di sekitar rumah korban, Satreskrim Polrestabes Bandung mencurigai suami korban, bernama Heri (42 tahun).
Setelah melakukan interogasi intensif, Heri akhirnya mengakui perbuatan kejinya. Ia mengaku telah bunuh istrinya akibat cekcok rumah tangga yang berujung pertengkaran hebat. Lebih mengerikan lagi, pelaku mengaku setelah bunuh istrinya, ia kemudian mengubur jasad korban di area belakang rumah mereka dengan maksud untuk menyembunyikan perbuatannya.
Tim forensik dan Inafis Polrestabes Bandung segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penggalian dan evakuasi jasad korban. Proses penggalian dilakukan dengan hati-hati dan disaksikan oleh pihak keluarga korban. Setelah berhasil dievakuasi, jasad Rina dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung pada Rabu siang, 16 April 2025, membenarkan adanya kasus suami bunuh istri dan mengubur jasadnya di belakang rumah. Beliau menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian tragis ini dan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Budi Sartono. Beliau menambahkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat karena adanya permasalahan rumah tangga yang berlarut-larut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Tidak menutup kemungkinan pasal akan ditambah jika ditemukan unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
Kasus bunuh istri ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan segera mencari bantuan profesional jika mengalami permasalahan rumah tangga yang sulit diatasi. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada indikasi tindak kekerasan.