Sebuah insiden seorang pemuda dikeroyok secara brutal oleh enam orang menggemparkan warga Ciparay, Bandung. Korban mengalami luka parah dan kritis, sementara pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.
Insiden seorang pemuda dikeroyok ini terjadi pada Jumat malam, 19 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban, seorang pemuda bernama Hamdani (23), menjadi sasaran amuk sekelompok orang yang berjumlah enam orang.
“Kejadian di Ciparay itu tanggal 19 April pukul 22.30 WIB, kemudian dilaporkan ke Polsek Ciparay itu tanggal 20 April dan kita bisa amankan tersangka pada 20 April siang hari sehingga kurang dari 24 jam sudah kita amankan,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa seorang pemuda dikeroyok akibat kesalahpahaman dan kecemburuan. Pelaku yang berjumlah enam orang, empat di antaranya masih berstatus pelajar, melakukan pengeroyokan secara sadis. Korban dipukul menggunakan batu dan benda tumpul lainnya, sehingga mengalami luka parah di bagian kepala.
“Pacarnya yang laki-laki ini menghampiri kemudian menanyakan kepada korban kemudian pada saat diskusi terjadi, teman daripada pacarnya ini atau tersangka lainnya ini melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban,” jelasnya. Bahkan ada pelaku yang melakukan pemukulan dengan batu.
Akibat seorang pemuda dikeroyok tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Kondisi korban kritis dan membutuhkan perawatan khusus.
Pihak kepolisian dari Polresta Bandung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, keenam pelaku berhasil diamankan.
“Kami telah berhasil mengamankan keenam pelaku pengeroyokan tersebut. Empat di antaranya masih berstatus pelajar,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 melakukan kekerasan dengan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara,” jelasnya.
Kasus seorang pemuda dikeroyok ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Ciparay dan Bandung. Mereka mengecam tindakan brutal para pelaku dan menuntut keadilan bagi korban.