Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air, di mana selebriti dan YouTuber ternama, Ria Ricis, mengungkapkan dirinya pernah menjadi korban pemerasan. Pengakuan ini disampaikan oleh Ria Ricis melalui kuasa hukumnya, Fandy Djafar, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Ria Ricis didampingi oleh tim kuasa hukumnya melaporkan kejadian korban pemerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian dan membeberkan kronologi kejadian yang membuatnya merasa terancam dan dirugikan.
Menurut Fandy Djafar, kliennya, Ria Ricis, telah menerima ancaman dan permintaan sejumlah uang dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak pelaku korban pemerasan mengancam akan menyebarkan informasi pribadi dan sensitif milik Ria Ricis jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Merasa tertekan dan khawatir dengan ancaman tersebut, Ria Ricis memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Laporan polisi resmi telah dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/XXXX/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Fandy Djafar menjelaskan bahwa kronologi korban pemerasan yang dialami Ria Ricis bermula beberapa waktu lalu ketika kliennya menerima pesan singkat dan panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Pihak pelaku mengklaim memiliki akses terhadap data pribadi Ria Ricis dan mengancam akan menyebarkannya kepada publik jika sejumlah uang tidak ditransfer ke rekening tertentu. Ria Ricis sempat merasa sangat ketakutan dan tertekan dengan ancaman tersebut, namun setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, ia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Hermawan, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi terkait laporan korban pemerasan yang dialami Ria Ricis membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dan akan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik tindakan pemerasan ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak takut untuk melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan kepada pihak berwajib. Kasus yang dialami Ria Ricis ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan data pribadi di era digital ini.