Polisi Bandung Berhasil Ringkus 5 Anggota Komplotan Penggelapan Mobil Rental

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap dan meringkus lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan komplotan penggelapan mobil rental yang meresahkan sejumlah pengusaha rental mobil di wilayah Bandung dan sekitarnya. Penangkapan ini dilakukan dalam serangkaian operasi yang digelar di beberapa lokasi berbeda di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi para pemilik rental mobil yang kerap menjadi korban aksi komplotan penggelapan mobil ini.

Menurut keterangan resmi dari Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Santoso, yang disampaikan pada hari Senin, 5 Mei 2025, di Markas Polrestabes Bandung, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah pemilik rental mobil yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan. Modus operandi komplotan penggelapan mobil ini adalah menyewa kendaraan dengan identitas palsu atau menggunakan dokumen yang tidak valid, kemudian mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian dan diduga kuat dijual kembali atau digadaikan.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Rina Marlina, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi yang berbeda-beda. Tersangka pertama, berinisial AS (34), ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bandung Timur pada hari Kamis, 1 Mei 2025. Setelah pengembangan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka lainnya, yaitu JN (42), RT (39), DW (31), dan SP (45), di beberapa lokasi persembunyian yang berbeda hingga hari Minggu, 4 Mei 2025. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh unit mobil berbagai merek yang diduga hasil dari komplotan penggelapan mobil tersebut.

Saat konferensi pers yang diadakan pada pukul 11.00 WIB, AKBP Rina Marlina menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota komplotan penggelapan mobil lain dan melacak keberadaan mobil-mobil rental lain yang belum ditemukan. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman 1 maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi identitas penyewa dan segera melaporkan jika merasa menjadi korban tindak pidana.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa