Aparat kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas всякие bentuk perjudian online (judol) di wilayah hukumnya. Kali ini, tim siber Polda Jabar berhasil bongkar markas judol yang diduga masih beroperasi secara di Kota Bandung. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah bangunan di kawasan Bandung Kulon, berhasil mengamankan puluhan operator dan sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan bongkar markas judol ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan oleh tim kepolisian. Meskipun sebelumnya beberapa kali dilakukan penindakan, namun praktik perjudian online ini diduga masih terus beroperasi dengan berpindah-pindah lokasi. Kali ini, petugas berhasil mengendus keberadaan sebuah markas yang cukup besar dan terorganisir. Saat penggerebekan, puluhan operator terlihat sedang aktif menjalankan aktivitas perjudian online di depan sejumlah komputer dan perangkat электронный lainnya.
Dalam operasi bongkar markas judol tersebut, polisi berhasil mengamankan 35 orang yang diduga berperan sebagai operator, администратор situs, dan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan unit komputer, laptop, telepon genggam, modem, buku catatan transaksi, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil perjudian. Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar pada Selasa pagi, 22 April 2025 (sesuai waktu setempat), membenarkan adanya penggerebekan dan bongkar markas judol di Bandung. “Kami kembali berhasil bongkar markas judol yang masih beroperasi secara ilegal. Puluhan pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap всякие bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol. Arif Rachman. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik operasional markas judol tersebut.