Polisi Bandung Ringkus Pengedar Ganja di Hotel Melati

Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 12 April 2025 – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Kembang. Kali ini, seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar ganja berhasil diamankan petugas di sebuah hotel melati yang terletak di kawasan Jalan Kebon Kawung, Bandung. Penangkapan pengedar ganja tersebut dilakukan pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan intensif pihak kepolisian.

Menurut keterangan dari Kompol Deni Nurjamil, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (32 tahun). AR diduga telah lama menjalankan bisnis haramnya dengan mengedarkan ganja di kalangan tertentu, termasuk di lingkungan penginapan dan hotel. Penangkapan pengedar ganja ini dilakukan secara terencana setelah petugas melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di hotel melati tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati AR, petugas berhasil menemukan sejumlah paket ganja siap edar dengan berat total sekitar 500 gram, alat timbang digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kompol Deni Nurjamil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar ganja maupun jenis narkotika lainnya di wilayah Kota Bandung. “Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu malam. Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat berhasil dilakukan.

Penangkapan ini demi membersihkan penggunaan barang terlarang yang bisa merusak generasi penerus bangsa Indonesia.

Pelaku AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa