Kabar gembira datang dari Kota Bandung setelah aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang wanita yang diduga kuat sebagai pelaku penculik bayi. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Bandung Kulon pada Senin (12/05/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Bayi yang menjadi korban penculik bayi tersebut dalam kondisi sehat dan telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Senin sore, membenarkan penangkapan pelaku penculik bayi yang diketahui berinisial NM (35). “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban terkait penculikan bayi mereka yang baru berusia 8 bulan. Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar Kombes Pol. Budi.
Peristiwa penculik bayi ini terjadi pada Minggu (11/05/2025) sore di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bandung Kota. Saat orang tua korban lengah, pelaku yang belum dikenal sebelumnya tiba-tiba membawa kabur bayi tersebut. Setelah kejadian, orang tua korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian yang langsung melakukan pencarian intensif. Berkat rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Motif penculik bayi ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara pelaku melakukan tindakan tersebut karena masalah pribadi atau adanya indikasi gangguan kejiwaan. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya. Yang terpenting saat ini, bayi dalam kondisi selamat dan sudah kembali ke pelukan orang tuanya,” lanjut Kombes Pol. Budi.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Kombes Pol. Budi juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu waspada dan tidak lengah saat berada di tempat umum, terutama saat membawa anak kecil. Pelaku penculik bayi ini akan dijerat dengan pasal tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polrestabes Bandung akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.