Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan sindikat penjual bayi yang beroperasi di wilayah Bandung dan sekitarnya. Penangkapan sejumlah anggota sindikat penjual bayi ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bandung pada Kamis dini hari, 24 April 2025, dalam sebuah operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Riky Andrian.
Pengungkapan kasus penjual bayi ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik adopsi ilegal yang mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, polisi berhasil mengidentifikasi anggota jaringan dan modus operandi yang mereka gunakan. Sindikat penjual bayi ini diduga kuat telah memperjualbelikan beberapa bayi kepada pasangan yang ingin memiliki anak dengan cara yang tidak sah.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan serentak, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat penjual bayi ini. Mereka terdiri dari perantara, pihak yang menawarkan bayi, hingga pihak yang berperan mencarikan pembeli. Ironisnya, salah satu pelaku yang diamankan adalah seorang wanita berinisial NM (45 tahun) yang berprofesi sebagai bidan dan diduga memiliki peran kunci dalam proses persalinan dan penyerahan bayi.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Kamis siang, 24 April 2025, membenarkan penangkapan sindikat penjual bayi tersebut. “Kami berhasil membongkar jaringan sindikat penjual bayi yang beroperasi di Bandung. Lima orang telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Irjen Pol. Ahmad Wiyagus.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini adalah dengan memanfaatkan wanita hamil di luar nikah atau yang memiliki masalah ekonomi untuk kemudian mengambil bayi mereka setelah dilahirkan dan menjualnya kepada pasangan yang bersedia membayar sejumlah uang. Harga bayi yang ditawarkan oleh sindikat ini bervariasi, tergantung usia dan jenis kelamin bayi.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyelamatkan dua orang bayi yang diduga akan dijual oleh sindikat ini. Kedua bayi tersebut dalam kondisi sehat dan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota sindikat lain dan bayi-bayi lain yang menjadi korban. Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang dan atau perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat.