Bandung Gempar: Penangkapan Pemuda Bersenjata Api di Flyover Supratman

Aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung berhasil melakukan penangkapan pemuda yang kedapatan membawa senjata api (pistol) di kawasan Flyover Supratman, Kota Bandung. Insiden yang sempat membuat panik pengendara dan warga sekitar ini terjadi pada hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Penangkapan pemuda tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan dan terlihat membawa sebuah tas yang diduga berisi senjata api. Berdasarkan laporan tersebut, tim patroli dari Polrestabes Bandung segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di Flyover Supratman, petugas berhasil mengidentifikasi pemuda dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk pistol jenis airsoft gun di dalam tas yang dibawa oleh penangkapan pemuda tersebut. Meskipun bukan senjata api organik, kepemilikan dan membawa senjata menyerupai api di tempat umum tanpa izin tetap melanggar hukum dan dapat menimbulkan keresahan.

Pemuda yang diketahui berinisial RR (20), warga Bandung, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan pemuda ini dilakukan dengan sigap dan tanpa adanya perlawanan dari pelaku, sehingga tidak menimbulkan insiden yang lebih besar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, membenarkan adanya penangkapan pemuda yang membawa senjata api di Flyover Supratman. “Kami telah mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata menyerupai api. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pelaku membawa senjata tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung pada Kamis siang.

Kombes Pol. Budi Sartono menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait kepemilikan senjata tersebut dan apakah ada tujuan tertentu dari pelaku membawanya di tempat umum. Meskipun jenisnya airsoft gun, membawa benda yang dapat menimbulkan ketakutan di ruang publik adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan atau menimbulkan keresahan di tempat umum. Kasus penangkapan pemuda bersenjata ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa