Diamankan polisi berhasil mengamankan sejumlah individu yang diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) di sekitar area Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Operasi penertiban yang dilakukan pada hari Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB ini berhasil menjaring lima orang pria yang kedapatan meminta sejumlah uang secara paksa kepada para pengunjung Bandung Zoo dengan berbagai modus. Penindakan tegas ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan para pelaku pungli tersebut.
Para pelaku yang berhasil diamankan polisi ini diketahui beroperasi di beberapa titik strategis di sekitar pintu masuk dan area parkir Bandung Zoo. Modus yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari meminta uang parkir tidak resmi, menawarkan jasa pemandu wisata tanpa izin, hingga memaksa pengunjung membeli makanan atau minuman dengan harga yang tidak wajar. Keberadaan mereka tidak hanya meresahkan para pengunjung tetapi juga mencoreng citra pariwisata Kota Bandung. Tim dari Polsek Coblong yang melakukan pengintaian selama beberapa hari akhirnya bergerak cepat setelah memastikan aktivitas ilegal para pelaku.
Kapolsek Coblong, Kompol Dodi Permana, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku pungli ini merupakan respons cepat pihaknya terhadap keluhan masyarakat dan upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan yang berkunjung ke Bandung Zoo. “Kami telah diamankan polisi lima orang yang terbukti melakukan praktik pungli di kawasan Bandung Zoo. Tindakan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat,” ujar Kompol Dodi saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Coblong pada Kamis pagi.
Lebih lanjut, Kompol Dodi menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku yang diamankan polisi ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Beberapa di antaranya bertugas meminta uang, sementara yang lain mengawasi situasi. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar di balik praktik pungli ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah sejumlah uang tunai dengan berbagai pecahan yang diduga hasil dari pungli dan beberapa kartu identitas para pelaku. Para pelaku yang telah diamankan polisi akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pungli atau tindakan kriminal lainnya kepada pihak berwajib.