Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang tenaga honorer berinisial RR (34 tahun) karena kedapatan edarkan sabu. Penangkapan edarkan sabu ini dilakukan di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, pada Selasa malam, 15 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah paket sabu siap edar sebagai barang bukti. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
Pengungkapan kasus edarkan sabu ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Arcamanik yang dilakukan oleh seorang tenaga honorer. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan saat RR diduga hendak melakukan transaksi edarkan sabu.
Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan beberapa paket sabu dengan berat total sekitar 15 gram yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat timbang digital dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari kegiatan edarkan sabu. RR yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah di Bandung ini kemudian dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Sartono, melalui Kepala Satresnarkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deni Suryadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung pada Rabu siang, 16 April 2025 pukul 10.00 WIB, membenarkan penangkapan tenaga honorer yang edarkan sabu tersebut. “Kami sangat prihatin dengan adanya kasus ini. Pelaku yang seharusnya memberikan contoh yang baik justru terlibat dalam peredaran narkoba. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKBP Deni Suryadi.
Pelaku RR akan dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan bahaya narkoba yang dapat menjerat siapa saja. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.