Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Dedy Angga (33) terhadap temannya sesama pria berinisial R (45) di Tenjo, Bogor, memasuki babak persidangan. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (8/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dedy dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, serta pasal pembunuhan biasa, Pasal 338 KUHP.
Motif di balik pembunuhan sadis ini terungkap dalam persidangan. Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, pertengkaran terjadi karena korban meminta pelaku melakukan “hand job” atau masturbasi, yang ditolak oleh Dedy. Pertengkaran ini kemudian berujung pada tindakan pembunuhan dan mutilasi yang mengerikan.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memberatkan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi dua gunting, pisau, rokok, tisu magic, dan kondom. Selain itu, terungkap bahwa Dedy memutilasi tubuh korban menggunakan gerinda, memotong bagian kepala dan kedua kaki korban. Bagian tubuh korban yang dimutilasi tersebut dibuang di lokasi yang berbeda, dengan kepala dan kaki dibuang di sungai wilayah Tigaraksa yang hingga saat ini belum ditemukan. Upaya ini diduga dilakukan pelaku untuk mempersulit pengungkapan kasus.
Korban R diketahui berprofesi sebagai seorang penerjemah Bahasa Mandarin, sementara pelaku Dedy bekerja sebagai pengemudi taksi daring. Keduanya menjalin hubungan sesama jenis selama kurang lebih empat bulan sebelum terjadinya peristiwa tragis ini. Dedy berhasil ditangkap di Yogyakarta pada Jumat (17/3), dua hari setelah melakukan pembunuhan.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Masyarakat menanti keadilan bagi korban atas tindakan keji yang telah dilakukan pelaku. Dakwaan pembunuhan berencana yang dikenakan pada Dedy menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dan potensi hukuman berat yang menanti pelaku.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan pembunuhan berencana. Keluarga korban tentu berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatan sadisnya. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan yang brutal dan tidak berperikemanusiaan. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil hingga vonis akhir dijatuhkan.