Tindak Tegas Polisi Menyegel Tempat Prostitusi di Tangsel
Dalam upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik asusila, Tindak Tegas Polisi ditunjukkan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan menyegel sebuah tempat yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung. Aksi cepat ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa resah, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi moralitas di wilayah hukumnya.
Penyegelan Tempat Prostitusi tersebut dilakukan pada hari Rabu dini hari, 28 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi yang menjadi target adalah sebuah ruko yang telah lama dicurigai beroperasi sebagai pusat hiburan malam tak berizin di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel setelah menerima beberapa laporan dari warga sekitar. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Farhan, langsung bergerak untuk melakukan penindakan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan beberapa pria hidung belang di dalam ruko. Selain itu, barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, dan catatan transaksi berhasil diamankan. Beberapa individu yang diduga berperan sebagai pengelola dan muncikari juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini adalah langkah Tindak Tegas Polisi dalam memberantas kejahatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Visi Indriawan, dalam keterangannya kepada media pada hari Rabu siang, 28 Mei 2025, menyampaikan bahwa Tindak Tegas Polisi ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk membersihkan wilayah Tangsel dari praktik-praktik ilegal. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik prostitusi dan pelanggaran hukum lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Visi. Pihak-pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tangsel. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang sesuai Undang-Undang yang berlaku. Penyegelan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa muncul kembali di wilayah Tangsel. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar, sebagai wujud kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih.