Polisi Ringkus 3 Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Bandung
Aparat kepolisian Kota Bandung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga orang pelaku pelecehan terhadap seorang wisatawan asal Singapura. Penangkapan pelaku pelecehan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tidak menyenangkan yang dialaminya saat tengah berlibur di Bandung. Insiden pelaku pelecehan tersebut terjadi pada hari Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cihampelas, Bandung Wetan.
Menurut keterangan dari Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.H., korban yang berinisial LS (28 tahun) sedang berjalan kaki di sekitar Jalan Cihampelas ketika tiba-tiba didatangi oleh tiga orang pria yang tidak dikenal. Para pelaku pelecehan tersebut kemudian melakukan tindakan tidak senonoh yang membuat korban merasa sangat tidak nyaman dan trauma. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cihampelas pada Rabu pagi, 30 April 2025.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, ketiga pelaku pelecehan berhasil diringkus di tempat persembunyian mereka di kawasan Bandung Utara pada hari Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketiga pelaku pelecehan yang berhasil ditangkap diketahui berinisial AR (22 tahun), BN (25 tahun), dan CP (21 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminalitas, terutama yang menyasar wisatawan. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Kamis siang, 1 Mei 2025.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang mereka saksikan atau alami. Keberhasilan penangkapan cepat para pelaku pelecehan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya di Kota Bandung. Pihak Konsulat Jenderal Singapura di Jakarta juga telah diinformasikan mengenai kasus ini dan memberikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian Bandung.