Paman Tega Perkosa Keponakan Disabilitas di Bandung
Sebuah tindakan keji dan memilukan terjadi di Bandung. Seorang paman tega perkosa keponakan sendiri yang merupakan penyandang disabilitas. Aksi bejat pelaku ini tentu saja membuat geram masyarakat dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
Kronologi Kejadian Paman Perkosa Keponakan
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban yang merupakan penyandang disabilitas, akhirnya bercerita bahwa ia telah diperkosa oleh pamannya sendiri. Pelaku yang berinisial AR (63) melakukan aksi bejatnya di rumahnya, saat korban sedang mengungsi di rumah pelaku karena rumah korban terkena dampak longsor.
“Korban ini penyandang disabilitas yang meskipun sudah remaja tapi pikirannya masih seperti anak kecil. Jadi saat ditanya itu dia hanya menjawab ‘sieun’ atau takut,” kata Kapolres Cimahi.
Penangkapan Pelaku dan Tindakan Hukum
Pihak kepolisian dari Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak empat kali.
“Pengakuan tersangka ini 4 kali, di dalam rumah dan di kebun dekat rumah,” ujar Kapolres Cimahi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 Huruf A dan Huruf H Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Dampak dan Himbauan
Tindakan bejat pelaku ini tentu saja menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan dan anak akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu memulihkan kondisinya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar mereka. Mereka juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.
Informasi Tambahan:
- Korban merupakan penyandang disabilitas.
- Pelaku merupakan paman korban.
- Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak empat kali.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 Huruf A dan Huruf H Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.
- Pihak kepolisian dan lembaga perlindungan perempuan dan anak akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali.